PDM Kabupaten Gowa - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Gowa
.: Home > Berita > DAKWAH UNTUK PENEGAKAN HUKUM: PDM Gowa Surati Kapolrestabes Makassar

Homepage

DAKWAH UNTUK PENEGAKAN HUKUM: PDM Gowa Surati Kapolrestabes Makassar

Selasa, 15-03-2022
Dibaca: 6095

MPI PDM GOWA. Diduga berkaitan dengan kasus bentrok aparat kepolisian dengan demonstran beratribut PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) beberapa waktu yang lalu, sejumlah aparat yang mengaku dari Polrestabes Makassar melakukan tindak kurang patut. Tindak dimaksud adalah penggeledahan tanpa surat perintah terhadap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah (Pusdam) Gowa.
 
Kejadian itu berawal dari kagetnya para aktivis AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah) yang menginap di Pusdam Gowa, Selasa dini hari (8/3) sekitar pukul 00.30 WITA. Keterkejutan itu dipicu oleh kedatangan sejumlah oknum yang mengaku aparat kepolisian. Salah seorang diantara oknum-oknum itu terlihat membawa senjata laras panjang.
 
Mereka langsung menggeledah Pusdam tanpa memperlihatkan surat perintah. Penggeledahan itu dilakukan dengan cara :
1. membangunkan paksa para aktivis AMM yang sedang tidur lelap dengan cara berteriak,
2. mengumpulkan dan memeriksa semua handphone,
3. Memasuki setiap bagian gedung.
 
Karena tidak menemukan anggota PMII yang mereka cari, oknum-oknum tersebut kemudian meninggalkan Pusdam. Sempat terdengar mereka mengaku dari Polrestabes Makassar dan mencari pelaku penganiaya polisi.
 
Atas kejadian tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa diwakili Majelis Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (MHH) mengirim surat kepada Kapolrestabes Makassar. Surat nomor 002/III.11/A/2022 bertanggal 10 Maret 2022 itu ditandatangani Muh. Ikbal Majid, S.Ag., S.H., M.H. dan Widiarto, A.Md.AB., S.H., sebagai ketua dan sekretaris MHH, serta diketahui Muslimin B., S.Pd., sebagai Ketua PDM Gowa.
 
Dalam surat yang juga ditembuskan ke Polda Sulsel itu, MHH PDM Gowa menyatakan menyesalkan tindakan tak bertanggungjawab oknum-oknum pelaku penggeledahan tak sesuai prosedur itu. Perilaku tak senonoh itu disebut merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 33 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyeleggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat (1) dan (2).
 
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, jika benar beberapa orang yang dimaksud adalah Anggota Kepolisian Polrestabes Makassar maka MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa mendesak kepada Kapolrestabes Makassar untuk melakukan tindakan dalam bentuk pembinaan kepada anggotanya", demikian antara lain tulis MHH PDM Gowa dalam suratnya.
 
Sebelumnya, dilansir dari pemberitaan Rabu (9/3) CNN Indonesia, bahwa pada hari Senin (7/3) PMII Cabang Makassar melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Makassar. Demo menuntut perhatian pemerintah atas kelangkaan minyak goreng itu berakhir ricuh. Aparat kepolisian bentrok dengan demonstran.
 
Karena ada petugas yang terluka, Tim Jatanras Polrestabes Makassar memburu hingga ke Kabupaten Bulukumba dan menangkap 3(tiga) orang mahasiswa yang dianggap "pelaku penganiaya polisi".
 
Atas kejadian tersebut, Ketua Badan Pengelola Pusdam Gowa, Akhmad Firdaus, menyatakan mendukung surat MHH. "Ini juga bagian dari dakwah, terutama di bidang penegakan hukum".
 
Wakil Ketua PDM Gowa itu menyatakan bahwa dakwah Islam yang dijalankan Muhammadiyah memang meliputi berbagai aspek kehidupan. "Bahkan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, kita mempersembahkan amal-amal usaha untuk dimanfaatkan masyarakat luas".
 
Di samping itu, Muhammadiyah juga melakukan penyantunan kepada kaum dhuafa, pencerahan melalui tablig, pemberdayaan ekonomi, hingga upaya menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, termasuk dalam hal penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia.
 
Dalam kegiatan dakwah, Muhammadiyah selalu beriringan sebagai mitra pemerintah, termasuk dengan Kepolisian RI. Sebagai mitra kepolisian dalam penegakan hukum, "kita saling menjaga, saling mendukung", lanjutnya.
 
"Nah, surat ini merupakan salah satu bentuk dukungan Muhammadiyah kepada Polri. Agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum, senantiasa dalam prosedur yang baku. Menghormati hak-hak asasi manusia. Agar citra kepolisian tidak ternoda", urainya panjang lebar.
 
Selanjutnya dikatakan bahwa, jika benar dari Polrestabes Makassar, oknum-oknum tersebut diduga mengalami 'dis-informasi' yang tak seharusnya:
1. bahwa PMII adalah sayap saudara-saudara kita yang tergabung dalam NU (Nahdlatul Ulama),
2. meskipun NU dan Muhammadiyah sama-sama organisasi Islam, tapi masing-masing punya kantor sendiri,
3. sehingga tidak tepat mencari anggota PMII di kantor Muhammadiyah.
 
Karena melakukan tindak tak sesuai prosedur, patutlah komandan melakukan pembinaan.

Tags: MHH PDM
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Penegakan Hukum



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website