PDM Kabupaten Gowa - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Gowa
.: Home > Berita > PWM Sulsel Gelar Bimtek & Workshop SIMAM

Homepage

PWM Sulsel Gelar Bimtek & Workshop SIMAM

Sabtu, 15-01-2022
Dibaca: 137

Kegiatan Pembukaan Bimtek SIMAM
 
MPI PDM Gowa. Makassar - Sabtu 15 Januari 2022 bertempat di Balai Sidang Muktamar Unismuh Makassar berlangsung Bimbingan Teknik dan Workshop Sistem Informasi Aset Muhammadiyah (SIMAM) yang diikuti 24 PDM se-Sulsel. PDM Gowa diikuti oleh Ketua PDM Gowa Muslimin B SPd, Sekretaris Drs HM Taufiq Bustaman dan Sekretaris Majelis Wakaf  Ali Polpoke sekaligus bertindak sebagai Operator. Bimtek dibuka oleh Syafrul dari Majelis Wakaf PP setelah sebelumnya sambutan oleh Ketua PWM Sulsel, Prof KH Ambo Asse. Bimtek ini berlangsung sehari dan semua penginputan aset diharapkan tuntas pada Februari 2022. Oleh karena itu, usai bimtek ini PDM segera melakukan sosialisasi, baik di cabang maupun di AUM," ujar Taufiq Bustaman. 
 
Teknik dan Sistem Informasi Aset Muhammadiyah berkaitan dengan prinsip umum tata kelola sebagaimana termaktud dalam Himpunan Putusan tarjih Muhammadiyah Bab Fikih tata Kelola dijelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip umum tata kelola yang menyangkut sumber daya insani meliputi empat butir yaitu: (1) amanah, yaitu suatu tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah untuk dijalankan oleh pengemban amanah sebagaimana mestinya dan dengan cara sebaik-baiknya. (2) tanggung jawab, tata kelola yang baik mengjaruskan pelaksanaan pengelolaan suatu entitas didasarkan kepada adanya rasa tanggung jawab pada pengemban amanah atas amanah yang dipercayakan kepadanya. (3) uswatun hasanah, harus mampu menjadi teladan dalam pelaksanaan tanggung jawabnya sehingga iaberwibawa dan mampu menyatukan berbagai elemen dalam rangka mencapai tujuan bersama. (4) visioner, mempunyai arah yang jelas dalam pengembangan masa depan. 
 
 
Prinsip umum yang menyangkut sisem meliputi 8 butir yaitu: (1) akuntabilitas, pengelolaan suatu entitas termasuk aset muhammadiyah harus dilaksanakan dengan penetapan secara jelas fungsi, kegiatan dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan yang hendak di capai. (2) transparansi, pengelolaan suatu entitas harus dilakukan secara transparan denganmengacu kepada kepentingan sebagaimana mestinya. (3) pengawasan, dalam suatu tata kelola yang baik harus ada sistem pengawasan yang efektif agar jalannya roda organisasi terpantau dengan baik. (4) syura, keputusan dan kebijakan harus diambil berdasarkan prinsip musyawarah dan melalui mekanisme dan aturan main yang jelas serta melibatkan aspirasi masyarakat banyak. (5) menghindari yang tidak perlu, dalam melaksanakan pengelolaan harus meninggalkan yang tidak perlu, ada efisiensi, kesesuaian hasil dari suatu proses dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya menurut keperluannya dan tidak melakukan pemborosan. (6) keadilan dan berdasarkan hukum serta aturan yang jelas termasuk tidakboleh melanggar ketentuan syariah. 97) persamaan, pengelolaan harus berdasar kepada prinsip persamaan hak dan kewajiban. (8) rekrutmen yang sehat, bahwa dalam pengisian posisi-posisi atau jabatan dalam organisasi harus bebas dari praktik bernuansa transaksional dan beraroma investif dimana seorang menempati posisi tertentu bukan terutama karena kapabilitas dan potensi serta kredibilitas moral yang dimilikinya. salah satu akar permasalahan dalampengelolaan pemerintahan kita karena adanya praktik transaksional tersebut. inilah prinsip-prinsip umum yang termaktub dalam Himpunan Putusan tarjih berkaitan dengan pengelolaan yang semoga menjadi referensi khususnya dalam Sistem Informasi Aset Muhammadiyah (SIMAS) yang harus ditaati oleh pengurus Muhammadiyah.*** 

Tags: Bimtek dan Workshop SIMAM
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Kegiatan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website